MDI.NEWS, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025, atau selama 88 hari operasi.
Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
417,33 kg sabu
54.228 butir ekstasi
1,32 kg ganja
1 kg kokain
11.047 butir Happy Five
3,3 kg ketamine
24 saset mengandung narkotika golongan I (Happy Water)
2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I dan NPS
136 cartridge mengandung obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine)
serta jenis narkotika lainnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Ketua DPRD Sumut.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryo Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Total barang bukti yang diamankan sejak Januari hingga September mencapai 1,7 ton narkoba. Barang haram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dan merusak jutaan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.







