width=
width=

Polemik Ijazah Jokowi tak Kunjung Usai,Transparansi Dokumen Asli Jadi Tanda Tanya Publik

MDI.NEWS | Nasional — Polemik mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo telah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini publik tidak pernah melihat dokumen aslinya. Yang menarik, bukan hanya ketidakjelasan dokumen itu sendiri tetapi juga sikap para rektor, sejumlah alumnus, dan aparat penegak hukum yang tampak berjalan dalam satu pola narasi: menyebut ijazah itu “asli” tanpa pernah menunjukkan bukti fisik.

Mantan rektor UGM dan beberapa tokoh yang mengaku alumnus berkali-kali menyatakan keyakinan bahwa ijazah Jokowi sah. Namun tidak satu pun yang dapat menghadirkan dokumen autentik. Bahkan dalam salah satu acara debat televisi, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, turut mempertanyakan hal ini, menegaskan bahwa pernyataan para akademisi selama ini hanya bersifat lisan tanpa verifikasi dokumen asli. Ia menilai, jika benar dokumen itu ada dan autentik, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk menampilkannya demi mengakhiri polemik.

Hal serupa terlihat pada aparat penegak hukum. Bareskrim dan Polri menyatakan ijazah itu “identik”, namun pemeriksaan dilakukan hanya berdasarkan fotokopi. Tidak ada pemeriksaan fisik dokumen asli, tidak ada uji forensik independen. Pernyataan yang seharusnya membutuhkan kehati-hatian justru diberikan dengan terlalu cepat seolah ada skrip narasi yang harus diikuti.

Dari sinilah dugaan publik mulai menguat:

Apakah para rektor, alumnus, dan aparat berada dalam tekanan atau intervensi dari pengaruh mantan presiden yang masih kuat?

Apakah mereka tersandera loyalitas, jabatan, atau risiko politik bila memaksa perkara ini dibuka secara transparan?

Pola yang muncul tampak konsisten: narasi seragam, sikap defensif, dan keengganan menyentuh dokumen asli. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Ketika Semua Menghindar, Lalu Siapa yang Berani Menegakkan Hukum?

Meski kini berstatus warga sipil, Joko Widodo tetap tidak memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara ijazahnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, aparat penegak hukum tidak mengambil langkah pemanggilan paksa padahal mekanisme hukum tersedia dengan jelas.

KUHAP memberikan dasar tegas:

Pasal 154 ayat (6): Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah setelah dua kali panggilan, pengadilan berwenang memerintahkan pemanggilan paksa.

Pasal 112 KUHAP: Pihak yang menghambat proses pemeriksaan dapat dipaksa hadir oleh penyidik.

Secara hukum, tidak ada hambatan teknis. Yang tampak adalah hambatan psikologis dan politis: aparat seolah tidak berani menyentuh seorang mantan presiden yang masih memiliki pengaruh dalam struktur kekuasaan.

Ketika Akademisi dan Aparat Ikut Sunyi, Keadilan Bisa Lumpuh

Ketika institusi akademik, tokoh kampus, dan aparat penegak hukum mengambil sikap seragam tanpa transparansi, maka:

Kebenaran terancam terkubur

Integritas akademisi dipertanyakan

Wibawa aparat menurun

Kepercayaan publik terhadap negara melemah

Sulit membayangkan polemik sederhana seperti verifikasi ijazah tidak kunjung diselesaikan  kecuali ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat.

Penutup: Publik berhak atas Kebenaran

Satu-satunya cara menghentikan polemik ini adalah menghadirkan pihak terkait ke pengadilan dan menunjukkan dokumen asli. Jika mangkir, lakukan pemanggilan paksa sebagaimana diatur hukum. Selama aparat dan akademisi hanya mengulang narasi seragam tanpa bukti, dugaan bahwa mereka tersandera pengaruh kekuasaan akan terus menguat.

Negara hukum tidak bisa berjalan jika lembaga-lembaga di dalamnya memilih diam atau tunduk pada figur tertentu. Kebenaran tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan dan publik berhak mengetahuinya.(Dari berbagai sumber)

Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS