width=
width=
HUKUM  

Polemik Penetapan Tersangka oleh Hakim, Mahkamah Agung Didesak Keluarkan Peraturan Khusus

 

MDINEWS, Jakarta – Penetapan status tersangka oleh hakim dalam dua kasus berbeda—Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan baru-baru ini dan PN Dompu pada tahun 2016—memicu polemik di kalangan praktisi dan ahli hukum. Fenomena ini menjadi sorotan karena menyangkut kewenangan hakim yang selama ini belum diatur secara rinci dalam hukum acara pidana.

 

Mengacu pada Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hakim memang diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, pelaksanaan kewenangan ini masih menyisakan pertanyaan besar karena tidak diikuti dengan pedoman teknis yang jelas.

 

“Dalam konteks hukum acara, hal ini menimbulkan implikasi serius. Padahal hakim harus tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHAP,” ujar Dr. Djuyamto, SH, MH, salah satu praktisi hukum yang menyoroti persoalan ini. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melalui jalur ini.

 

Beberapa pertanyaan krusial pun muncul: Apakah proses penyidikan masih diperlukan setelah penetapan tersangka oleh hakim? Apakah tersangka tetap memiliki hak mengajukan praperadilan? Dan bagaimana eksekusi keputusan tersebut oleh jaksa sebagai pelaksana?

 

Kebingungan ini, menurut Djuyamto, tidak hanya dialami oleh aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa, tetapi juga oleh masyarakat hukum secara luas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia didesak untuk segera merespons situasi ini dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) yang khusus mengatur pelaksanaan Pasal 36 huruf d tersebut.

 

“PerMA ini penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai langkah pembaruan hukum acara pidana. Ini bisa menjadi warisan penting Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan yang substansial,” tambahnya.

 

Penerbitan PerMA diharapkan mampu menjawab berbagai kebingungan serta memperkuat sistem peradilan yang berpihak pada hukum dan keadilan secara menyeluruh.Dr. Djuyamto, SH, MH

 

 

 

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *