MDI NEWS, CIREBON – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan razia dilaksanakan pada Minggu, 5 Juni 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kepada Kasat Resnarkoba dan jajaran.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 430 botol minuman keras berbagai jenis, antara lain:
308 botol miras tradisional jenis ciu
83 botol miras pabrikan berbagai merek
29 botol arak Bali
10 liter tuak
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dijual secara ilegal di sejumlah warung, toko, dan tempat tinggal warga tanpa izin resmi. Pelaku diketahui memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas di tengah masyarakat, yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik miras. Mereka diberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi alkohol serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, didampingi Wakasat, Kaurmin, Kanit, Kasubnit, serta 15 anggota lainnya.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban, terutama menjelang hari besar keagamaan.
“Kami akan terus melakukan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha,” ujar perwakilan Polresta Cirebon.