width=
width=

Presiden Prabowo Subianto Janji Naikkan Gaji Hakim Hingga 280%: Langkah Strategis untuk Memperkuat Independensi Peradilan

MDINEWS Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan merencanakan kenaikan gaji hingga 280%. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan para hakim yang belum mengalami kenaikan gaji selama lebih dari satu dekade.

 

Latar Belakang Permintaan Kenaikan Gaji

 

Pada Oktober 2024, para hakim dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan aksi mogok kerja selama lima hari sebagai bentuk protes terhadap rendahnya kesejahteraan mereka. Mereka menuntut kenaikan gaji yang signifikan, mengingat gaji pokok mereka yang masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji hakim golongan III dan IV, misalnya, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan, dengan tunjangan yang tidak mengalami perubahan sejak 2012 .

 

Komitmen Presiden Prabowo

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya dan berjanji untuk menaikkan gaji hakim setelah dilantik sebagai presiden. Dalam sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo mengungkapkan, “Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian, tapi saya sudah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian” .

 

Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan hakim sangat penting untuk menjaga independensi peradilan. Dengan gaji yang layak, hakim diharapkan tidak mudah disuap dan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas .

 

Rencana Kenaikan Gaji

 

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang juga Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dasar hukum untuk kenaikan gaji hakim melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hashim menyebutkan bahwa kenaikan gaji yang diajukan oleh para hakim mencapai 100%, dan pemerintah akan meninjau kembali kebijakan tersebut dalam enam bulan ke depan .

 

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji hakim sebesar 20–30%. Namun, menurut Hashim, kenaikan tersebut belum memadai, mengingat gaji hakim yang masih di bawah UMR dan belum mengalami perubahan selama 12 tahun .

 

Implikasi Kenaikan Gaji

 

Kenaikan gaji hakim diharapkan dapat meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat bekerja dengan lebih profesional dan objektif, serta mengurangi potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk berkarier sebagai hakim, mengingat banyaknya lowongan yang tidak terisi akibat rendahnya minat akibat faktor gaji .

 

Kesimpulan

 

Kenaikan gaji hakim hingga 280% yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memperkuat independensi dan integritas peradilan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat meningkat***

 

 

 

 

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *