width=
width=

Presiden Prabowo Subianto meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan

MDI.NEWS | JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan oleh seluruh stasiun TV secara serempak pukul 06.00 pagi.

Permintaan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, saat bertemu dengan Ketua KPΙ beberapa waktu lalu. Permintaan ini juga diunggah akun Instagram resmi Angga @angga_run4 pada Kamis (19/12/2024). Menurutnya, penayangan lagu nasional dalam siaran pagi bisa menanamkan rasa nasionalisme.

Baca juga: Syaykh Al Zaytun Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’ Tanpa Musik

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga.

Dilansir KPI.go.id (17/12/2024) Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung permintaan ini. “Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” ucapnya.

Menurut Ubaidillah sebenarnya kewajiban menayangkan lagu “Indonesia Raya” diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kewajiban ini berlaku untuk lembaga penyiaran yang tidak beroperasi 24 jam. Mereka wajib mengawali siaran dengan lagu “Indonesia Raya” dan mengakhiri siaran dengan lagu nasional lainnya. Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.

Harapannya, pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat menjaga nasionalisme di masyarakat, khususnya generasi muda.

(Ilyas Emneng)

banner 1600x1200