Mdinews, Bandung Barat — Proyek pembangunan jalan desa sepanjang 1,5 kilometer di Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, resmi terbengkalai sejak hampir setahun terakhir. PT Aldy Muara, selaku kontraktor pelaksana, mengancam akan menggugat Kepala Desa Bunijaya, Jamil Ihsan Faruk, karena tak kunjung melunasi pembayaran atas pekerjaan yang telah rampung sebagian.
Pihak kontraktor menyebut telah mengalami kerugian secara finansial dan operasional akibat ketidakjelasan pembayaran dari pihak desa.
“Sudah berulang kali kami meminta kejelasan, tapi selalu ditunda dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami bekerja sesuai kesepakatan, tapi hak kami diabaikan,” tegas Aldy, perwakilan dari PT Aldy Muara.
Dana Masih ‘Tertahan’, Kades Lempar Bola ke Bupati
Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Kepala Desa Jamil Ihsan Faruk berdalih bahwa dana proyek belum bisa dicairkan karena masih tertahan di kantor Bupati Bandung Barat.
“Dananya sudah ada di bendahara Bupati Bandung Barat, menunggu persetujuan,” ujar Jamil singkat saat ditemui di kediamannya, Kamis (3/9/2025).
Namun, ketika ditanya soal kepastian waktu pencairan, Jamil mengaku tidak bisa memberikan jawaban tegas. Ketidakpastian ini memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana proyek.
Sekdes Bingung, Asal Usul Proyek Tak Jelas
Hal mengejutkan juga diungkapkan oleh Sekretaris Desa Bunijaya, Rizal, yang mengaku tidak mengetahui proses awal dimulainya proyek jalan tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu,” ucap Rizal singkat.
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), melainkan dari dana bantuan presiden (banpres) yang hingga kini disebut belum pernah cair.
Warga Resah, Jalan Jadi Korban
Sementara sengketa ini terus berlangsung, masyarakat Desa Bunijaya yang sangat membutuhkan akses jalan layak harus menerima kenyataan pahit. Jalan yang seharusnya memperlancar mobilitas warga kini berubah menjadi simbol ketidakpastian birokrasi dan konflik kepentingan.
PT Aldy Muara mendesak pemerintah desa untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak kerja. Jika tidak, jalur hukum akan menjadi langkah terakhir.
“Kami siap menempuh jalur hukum. Kami punya bukti perjanjian kerja yang sah,” tegas Aldy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait klaim bahwa dana proyek tertahan di kantor bupati.







