MDI.NEWS | Jakarta – Perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik perhatian publik. Pakar telematika Roy Suryo, yang kini telah berstatus tersangka, merespons peluang penyelesaian perkaranya melalui skema restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Menurut definisi resmi, restorative justice adalah alternatif penyelesaian pidana yang lebih menekankan proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Mekanisme ini memungkinkan kasus diselesaikan tanpa proses penahanan ataupun persidangan berlarut-larut.
KUHAP Baru Dinilai Buka Peluang Roy Suryo Tak Ditahan
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) berpotensi diselesaikan secara restoratif jika mengacu pada aturan KUHAP terbaru.
Ia menilai regulasi baru tersebut membuat penahanan jauh lebih objektif, sehingga kecil kemungkinan tersangka langsung ditahan.
Namun, jika masih memakai KUHAP lama, situasinya bisa berbanding terbalik: Roy Suryo cs berpotensi lebih mudah ditahan dan rawan “diproses secara sewenang-wenang”.
Respons Roy: Syarat-Syarat KUHAP Baru Jelas, tapi Restoratif Tergantung Dua Pihak
Menanggapi pernyataan itu, Roy Suryo mengakui bahwa KUHAP baru memang memberikan batasan dan syarat yang lebih tegas. Meski begitu, ia menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak bisa dipaksakan tanpa kesepakatan kedua belah pihak yang dalam hal ini dirinya dan pihak Presiden Jokowi.
Roy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III DPR yang menyoroti perkaranya.
White Paper dan Black Paper: ‘Misi’ Roy Selesai?
Roy menyebut bahwa tugas utamanya meneliti ijazah Jokowi telah rampung seiring terbitnya buku “Jokowi’s White Paper” yang diketahui adalah sebuah dokumen yang ia klaim memuat analisis ilmiah terkait dugaan kejanggalan ijazah tersebut.
Tak berhenti di situ, Roy cs juga menyiapkan buku “Gibran’s Black Paper”, yang kabarnya akan mengungkap temuan mereka terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Masalah Baru: Diduga Sembunyikan dan Manipulasi Dokumen
Namun, langkah tersebut justru berujung pada jerat pidana. Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dituduh menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk:
Pasal 27A jo. Pasal 45(4) UU ITE
Pasal 28(2) jo. Pasal 45A(2) UU ITE
Pasal 310 dan/atau 311 KUHP
Ancaman pidananya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.
Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. Roy mendapat 134 pertanyaan, Rismon 157, dan dr. Tifa 86, namun ketiga tidak ditahan.
Peradi: Tidak Bisa Restoratif, KUHAP Baru Belum Berlaku
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyanggah klaim bahwa kasus Roy bisa diselesaikan lewat restorative justice berdasarkan KUHAP baru. Menurutnya, aturan tersebut baru berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga tidak dapat digunakan untuk kasus yang sedang berjalan sekarang.
Meski demikian, Ade sepakat bahwa secara prinsip, penyelesaian restoratif hanya dapat terjadi jika kedua pihak—Roy Suryo cs dan Presiden Jokowi—mencapai kesepakatan. Ia juga mengingatkan Roy agar tidak lagi mengangkat isu ijazah Jokowi apabila nanti proses restoratif benar-benar ditempuh.
Dua Klaster Tersangka: Dari Penghasutan hingga Manipulasi Dokumen
Kasus ini membagi para tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama – 5 Tersangka
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan pasal penghasutan kekerasan terhadap penguasa dan beberapa pasal UU ITE. Ancaman hukuman: 6 tahun penjara. Seluruhnya belum diperiksa.
Klaster Kedua – 3 Tersangka
Roy Suryo
Rismon Sianipar
dr. Tifauzia Tyassuma
Klaster ini menghadapi jerat pidana paling berat dengan ancaman 8–12 tahun penjara.







