MDI.NEWS | Kabupaten Bekasi, 31 Desember 2025 – Akhir tahun 2025 menjadi catatan kelam dalam sejarah pemerintahan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Selama lebih dari enam bulan, aparat desa dan unsur pelayanan masyarakat mengaku belum menerima hak gaji mereka akibat belum dicairkannya Dana APBD Tahap II oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kondisi ini berdampak serius terhadap roda pemerintahan desa. Sejak pertengahan tahun 2025, Desa Sumberjaya praktis tidak dapat menjalankan berbagai kegiatan pelayanan publik. Gaji Ketua RT, Ketua RW, perangkat desa, hingga petugas penggali kubur dilaporkan belum dibayarkan hingga akhir Desember 2025.
Situasi tersebut memicu kekecewaan mendalam di kalangan aparat desa. Mereka menilai keterlambatan pencairan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kami dituntut untuk terus melayani rakyat, menjaga ketertiban, membantu warga dalam kondisi apa pun. Tapi ironisnya, kami sendiri tidak dilayani. Sudah setengah tahun kami bekerja tanpa digaji,” ujar salah satu petugas desa yang enggan disebutkan namanya.
Momentum 31 Desember 2025 pun dimaknai sebagai hari berkabung oleh sebagian aparat Desa Sumberjaya. Mereka menyebut kondisi ini sebagai “berduka atas matinya rasa empati dan hilangnya hati nurani” dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait kebijakan dan kepekaan sosial Pemkab Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi terkait waktu pencairan Dana APBD Tahap II yang dinantikan. Aparat desa berharap Pemkab Bekasi segera memberikan solusi konkret agar pelayanan publik di tingkat desa tidak semakin terpuruk dan hak-hak dasar para pelayan masyarakat dapat dipenuhi.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keberlangsungan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada tuntutan kinerja, tetapi juga pada keadilan, kepastian anggaran, dan empati terhadap mereka yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.
Husni Solihin







