width=
width=

Sindikat Uang Palsu Dibekuk di Hotel Bogor, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

MDI.NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan sekaligus rencana peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MP alias M (39).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kejahatan uang palsu menjadi perhatian serius karena menyangkut kedaulatan negara serta berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Rupiah adalah simbol negara dan alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu sangat merugikan, khususnya bagi masyarakat yang masih banyak bertransaksi tunai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Dalam prosesnya, pihak kepolisian turut melibatkan unsur Bank Indonesia dan BIN guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya serta cara mengenali uang palsu.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di sebuah kamar Hotel Pinus, kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Martuasah.

Barang bukti yang disita meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam berbagai kondisi—mulai dari cetakan dua sisi, satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, dua printer, delapan lembar master cetakan uang, serta berbagai peralatan produksi seperti kertas, tinta, alat potong, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Menurut penyidik, tersangka memproduksi uang palsu dengan cara menyalin uang asli menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan kemudian dipotong agar menyerupai uang asli.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan penggandaan uang kepada korban. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang, namun hasil ‘penggandaan’ yang diberikan adalah uang palsu,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama hampir dua pekan sebelum dilakukan penggerebekan.

Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menambahkan bahwa tersangka juga menyiapkan kotak khusus untuk meyakinkan korban dalam skema penipuan tersebut.

“Pelaku membuat seolah-olah uang dapat digandakan. Padahal, yang diberikan kepada korban adalah uang palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Dari hasil penghitungan, total barang bukti uang palsu yang diamankan mencapai 12.191 lembar. Polisi menegaskan jumlah tersebut tidak dikonversikan ke nilai rupiah karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu dalam KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta memanfaatkan alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan atau menjadi korban peredaran uang palsu.

WWW.MDI.NEWS