MDINEWS| Indramayu, meyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tanpa musik dengan penuh semangat di Pondok Al Zaytun, lebih mudah dihayati.
Saykh Al-Zaytun DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, MP yang merupakan ulama dan cendekiawan Islam terkemuka di Indonesia. Berpendapat terkait kewajiban untuk menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebaiknya menyanyikan secara utuh 3 stanza
Menurut Bapak Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun in, menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya Tiga Stanza” adalah bagian dari menjaga dan menghormati simbol-simbol negara.
Hal ini menurut nya didasarkan pada konsep “al-wala’ wa al-bara’” (loyalitas dan kebebasan) dalam Islam, yang mengajarkan pentingnya bersikap setia dan taat kepada negara.
DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang menyatakan bahwa menyanyikan lagu “Indonesia Raya Tiga Stanza” adalah kewajiban moral dan patriotik.
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan cara untuk menunjukkan rasa cinta, kesetiaan dan kebanggaan terhadap negara.
Lebih lanjut menurut nya, menyanyikan lagu “Indonesia Raya Tiga Stanza” tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.
Lagu kebangsaan hanya merupakan simbol identitas nasional dan tidak memiliki konotasi religius.
Pendapat ini dapat ditemukan dalam berbagai sumber.
(Ilyas Emneng)







