width=
width=

Tidak Otomatis Gugur, Status WNI Kezia dan Rio di Mata Hukum

MDI.NEWS, Jakarta —- Perdebatan mengenai status kewarganegaraan kembali mencuat ke ruang publik setelah muncul kabar sejumlah warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer asing. Nama Kezia Syifa, yang diketahui menjadi bagian dari militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang disebut bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, menjadi sorotan.

Di tengah derasnya opini publik, muncul anggapan bahwa status kewarganegaraan mereka otomatis gugur. Negara, melalui hukum, memberi penjelasan yang berbeda.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa masuknya seorang WNI ke dinas militer asing tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraannya.

Penegasan ini penting, bukan hanya untuk meluruskan pemahaman publik, tetapi juga untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka negara hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, norma tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak bekerja secara otomatis. Kehilangan kewarganegaraan bukan peristiwa spontan, melainkan hasil dari sebuah proses hukum dan administratif yang sah.

Yusril menjelaskan, pencabutan status WNI harus dituangkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Selama prosedur itu belum ditempuh, maka status kewarganegaraan seseorang masih melekat secara hukum. Penegasan ini menunjukkan bahwa negara tidak bekerja berdasarkan tekanan opini atau riuh media sosial. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara asumsi.

Hak kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dicabut hanya karena persepsi publik atau kemarahan kolektif. Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan keputusan resmi yang dapat diuji.

Di sisi lain, pernyataan pemerintah juga menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dibaca secara parsial. Mengutip satu pasal tanpa memahami prosedur pelaksanaannya berpotensi melahirkan kesimpulan keliru. Dalam konteks ini, publik kerap terjebak pada narasi “otomatis gugur” yang justru tidak sejalan dengan praktik ketatanegaraan.

Namun, klarifikasi ini bukan berarti negara kehilangan kewenangan. Pemerintah tetap memiliki hak penuh untuk melakukan penelusuran, verifikasi, dan penilaian terhadap kasus-kasus WNI yang bergabung dengan militer asing. Apabila terbukti memenuhi unsur yang diatur undang-undang, negara dapat mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio sejatinya menjadi ujian kedewasaan publik dalam memandang hukum. Di tengah arus informasi yang cepat dan emosional, negara dituntut tetap berdiri pada koridor konstitusi. Hukum harus menjadi penentu akhir, bukan desakan opini.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal seragam yang dikenakan atau negara mana yang dibela. Ini adalah soal bagaimana Indonesia menjaga prinsip negara hukum, memastikan keadilan untuk seluruh rakyatnya.

(Sumber Kompas)

 

Imam Setiadi—MDI.NEWS

WWW.MDI.NEWS