width=
width=

UGM Seakan Amnesia Terkait Ijazah Jokowi Saat Disidang KIP

MDI.NEWS | Politik & Investigasi – Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025 membuka babak baru polemik autentikasi dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo. Meski KIP bukan lembaga pemutus pidana, forum ini justru menjadi ruang paling terang bagi publik untuk melihat bagaimana lembaga-lembaga negara merespons permintaan sederhana: “Tunjukkan dokumen aslinya.”

Yang muncul justru rangkaian jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada kejelasan.

KPUD Surakarta: “Berkas Sudah Dimusnahkan”

Dikutip dari laman Suara Kota Pontianak News, Dalam sidang terbuka itu, KPUD Surakarta memberikan pernyataan yang mengejutkan:

Seluruh berkas pencalonan Jokowi saat Pilkada Solo telah dimusnahkan.

Tidak hilang, tidak rusak, melainkan dimusnahkan secara resmi.

Dokumen negara yang seharusnya menjadi catatan sejarah dan arsip legal justru berakhir tanpa jejak. Tidak ada penjelasan detail soal mekanisme pemusnahan maupun alasan urgensinya.

KPU Pusat Membawa Dokumen Penuh Sensor

KPU Pusat datang membawa salinan ijazah Jokowi—tetapi tampil sebagai dokumen yang dipenuhi blok sensor:

Nomor ijazah disamarkan

NIM ditutup

Tanda tangan pejabat akademik hilang

Stempel legalisir tidak terlihat

Lima bagian vital yang menentukan keaslian dokumen justru tidak dapat diakses publik. KPU menyatakan bahwa penyensoran dilakukan untuk “melindungi data pribadi”, namun langkah ini justru mempertebal kecurigaan dan memperlemah transparansi.

UGM: Semua Dokumen Sudah Diserahkan ke Polda

Bagian paling disorot muncul ketika Universitas Gadjah Mada menyatakan tidak lagi menyimpan dokumen akademik apa pun terkait Jokowi.

Tidakada Kartu Rencana Studi (KRS).

Tidak ada transkrip.

Tidak ada foto wisuda.

UGM beralasan seluruh arsip telah diserahkan ke Polda Metro Jaya karena masuk dalam proses penyidikan laporan polisi.

Kampus yang selama ini membanggakan kelengkapan arsip akademik dan reputasi internasional mendadak tampak gamang, seolah kehilangan memori institusional tentang salah satu alumninya yang paling terkenal.

Polda Metro: “Dokumen Tidak Bisa Ditunjukkan, Masih Proses Penyidikan”

Sikap Polda Metro Jaya menutup mata rantai informasi: dokumen tidak dapat dibuka untuk publik karena menjadi bagian dari penyidikan.

Dengan demikian, proses hukum menjadi pintu pengunci yang tidak diketahui kapan akan dibuka—dan berpotensi menjadi alasan permanen selama kasus tetap “proses”.

Empat Lembaga, Satu Pola Jawaban

Meski tidak berkoordinasi secara langsung, jawaban empat institusi negara tampak memiliki pola yang sama:

Dokumen tidak ada, tidak lengkap, atau sedang disita.

Kondisi ini menempatkan publik dalam ruang gelap informasi, bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang diharapkan dari lembaga negara.

KIP: Lampu Sorot yang Justru Membuka Ruang Gelap

KIP memang tidak memiliki wewenang untuk memaksa, menghukum, atau menembus penyidikan kepolisian. Namun sidang terbuka ini menjadi cermin kecil yang memantulkan kondisi besar:

Ketidakkonsistenan lembaga negara dalam mengelola dokumen resmi, terutama terkait figur presiden.

KIP justru membuat kontradiksi di antara lembaga negara menjadi terlihat secara publik dan hal tersebut adalah sesuatu yang tidak bisa dibungkam oleh sensor, pemusnahan arsip, ataupun alasan kerahasiaan.

Bukan Lagi Sekadar Dokumen, Tetapi Hak Publik untuk Tahu

Polemik ijazah Jokowi telah berkembang jauh dari sekadar perdebatan administratif.

Ini menyangkut:

Hak publik terhadap informasi

Pengelolaan arsip negara

Transparansi pejabat publik

Akuntabilitas lembaga-lembaga strategis

Ketika lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum memberikan jawaban yang saling menutup, kecurigaan publik bukan hanya wajar tetapi tak terhindarkan.

Publik Menunggu: Jika Asli, Mengapa Tak Ditunjukkan?

Sidang KIP ini meninggalkan satu pertanyaan yang menggantung tebal di ruang publik:

Jika dokumen tersebut autentik, mengapa proses pembuktiannya begitu rumit?

Sementara itu, KIP berhasil menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa dokumen, tetapi soal kejujuran dan transparansi lembaga negara terhadap rakyatnya.

Sidang mungkin belum selesai, tetapi opini publik sudah bergerak lebih cepat daripada proses hukum.(Dudung)

Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS