MDINews Malang — 4 Februari 2026
Polemik pengembalian dana pendidikan kembali menyeret nama Universitas Brawijaya (UB). Kampus negeri ternama di Malang itu diduga menahan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) milik calon mahasiswa atas nama IYM, meski yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri sebelum tahun ajaran dimulai.
Orang tua calon mahasiswa, Indra Setiawan, sudah melayangkan dua surat resmi kepada Rektor UB setelah permohonan pengembalian dana senilai Rp57.500.000 tak kunjung mendapat kejelasan.
Menurut dia, dana tersebut telah dibayarkan penuh sebelum Ihsan mengajukan pengunduran diri pada 9 Juli 2025.
Dalam surat pertamanya tertanggal 20 Oktober 2025, Indra mempersoalkan dasar hukum yang digunakan UB untuk menolak pengembalian dana.
Pihak universitas merujuk pada Pengumuman Nomor 02184/UN10/B/TM.00/2025 yang menyatakan UKT dan IPI tidak dapat dikembalikan. Namun, keluarga menilai kebijakan tersebut tidak relevan karena baru diterbitkan pada 31 Juli 2025, atau 22 hari setelah Ihsan resmi mengundurkan diri.
“Kami tidak pernah diberitahu adanya aturan yang melarang pengembalian dana pada saat proses pengunduran diri dilakukan,” tulis Indra dalam suratnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan tertulis yang ditandatangani keluarga sebagai bentuk persetujuan penahanan dana tersebut.
Pihak keluarga mengklaim telah berulang kali melakukan konfirmasi melalui email dan saluran resmi Universitas Brawijaya sejak 9 Juli 2025.
Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada keputusan final yang disampaikan kepada mereka.
Aspek kemanusiaan juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Indra menyebut keluarganya tengah mengalami tekanan ekonomi berat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dana sebesar Rp57.500.000 bukan jumlah kecil bagi kami,” ungkapnya.
Indra yang juga berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta di Jakarta berharap sesama insan akademik dapat mengedepankan prinsip keadilan dan empati.
Sikap Universitas Brawijaya
Di sisi lain, Universitas Brawijaya menyatakan bahwa kebijakan tarif pendidikan telah diatur dalam Peraturan Rektor UB Nomor 44 Tahun 2023 dan Nomor 47 Tahun 2023, yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa dana UKT dan IPI yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu.
UB menilai kebijakan tersebut berlaku secara institusional dan mengikat seluruh mahasiswa baru. Namun, pihak keluarga berpendapat aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara jelas sebelum masa pembayaran, sehingga menimbulkan ketimpangan informasi dan merugikan calon mahasiswa.
Upaya penyelesaian sengketa juga telah ditempuh melalui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Sayangnya, proses mediasi yang dijalankan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Surat Terakhir dan Ancaman Gugatan
Kebuntuan berlanjut hingga Indra mengirimkan surat kedua pada 13 November 2025 yang disebutnya sebagai “permohonan terakhir”. Dalam surat tersebut, ia meminta Universitas Brawijaya segera mengembalikan dana ke rekening istrinya melalui Bank Syariah Indonesia, selaku pihak yang melakukan pembayaran awal.
“Kami masih berharap Universitas Brawijaya dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil. Namun jika tetap tidak ada respons, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum,” tegas Indra.
Sementara itu Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo saat dikonfirmasi awak media di Kampus Universitas Brawijaya, pada Rabu 4 Februari 2026 mengatakan bahwa uang mahasiswa tersebut bisa dikembalikan ketika sudah ada fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Minta fatwa dari BPK kalau BPK sudah ok, (kami kembalikan), masalahnya bukan kami tidak ada empati tapi karena rule of the game,” katanya.
Rektor Widodo meminta pihak keluarga untuk mendapatkan fatwa dari BPK terlebih dahulu baru uang akan dikembalikan, pasalnya kata dia, kasus seperti ini bukan satu tapi banyak jadi jika tidak melalui prosedur maka semua akan melakukan hal yang sama
Pewarta : Yung Edho







