MDI.NEWS | Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Di tengah dinamika politik nasional yang sedang berupaya mencari format demokrasi paling efektif, isu ini menjadi persimpangan penting antara kepentingan efisiensi negara dan stabilitas politik daerah.
Selama hampir dua dekade, Pilkada langsung diposisikan sebagai tonggak demokrasi lokal. Rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Namun dalam praktiknya, idealisme tersebut kerap berhadapan dengan realitas pahit: biaya politik yang mahal, politik uang yang masif, serta konflik horizontal yang meninggalkan luka sosial berkepanjangan.
Dari sudut pandang pemerintah, Pilkada tak langsung menawarkan jalan keluar pragmatis. Efisiensi anggaran menjadi alasan utama. Penyelenggaraan Pilkada langsung menyedot anggaran besar dari APBD dan APBN, mulai dari logistik, penyelenggara, hingga pengamanan. Dalam kondisi fiskal yang menuntut kehati-hatian, penghematan dipandang sebagai kebijakan rasional.
Selain efisiensi, stabilitas politik daerah juga menjadi pertimbangan strategis. Pilkada langsung sering kali menciptakan polarisasi tajam di tengah masyarakat. Kontestasi tidak jarang berujung konflik antarpendukung, bahkan berimplikasi pada terganggunya roda pemerintahan dan harmoni sosial. Pemilihan melalui DPRD dianggap mampu meminimalkan konflik terbuka di tingkat akar rumput.
Namun, pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah efisiensi dan stabilitas cukup untuk mengorbankan partisipasi langsung rakyat? Di sinilah kritik terhadap Pilkada tak langsung menemukan momentumnya. Pemindahan hak pilih dari rakyat ke DPRD berisiko memperlebar jarak antara warga dan kekuasaan lokal, sekaligus menurunkan rasa kepemilikan publik terhadap proses demokrasi.
Tak dapat dipungkiri, DPRD sebagai lembaga perwakilan juga belum sepenuhnya bebas dari persoalan integritas. Sejarah mencatat, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD di masa lalu tidak steril dari praktik transaksional. Jika pengawasan lemah, politik uang tidak hilang, melainkan berpindah dari ruang publik ke ruang elite yang lebih tertutup.
Karena itu, wacana Pilkada tak langsung seharusnya tidak dipahami sebatas soal mekanisme.
Persoalan utamanya adalah kualitas institusi politik. Tanpa reformasi partai politik, penguatan etika wakil rakyat, serta transparansi dalam pengambilan keputusan, perubahan sistem justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Pada akhirnya, demokrasi lokal menuntut keseimbangan. Efisiensi anggaran dan stabilitas politik memang penting, tetapi tidak boleh menafikan prinsip kedaulatan rakyat. Negara dituntut bijak: bukan sekadar memilih jalan yang paling murah atau paling aman, melainkan memastikan demokrasi tetap hidup, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Wacana Pilkada tak langsung, pada titik ini, bukan hanya soal memilih sistem, tetapi tentang arah demokrasi Indonesia ke depan—apakah semakin mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, atau justru menjauhkannya atas nama efisiensi dan stabilitas.
Imam Setiadi – MDINEWS







