width=
width=

Wacana Revisi Peradilan Militer, Jokowi : “Belum Sampai Kesana.”

Foto Antara (Istimewa) Jokowi Saat Ditemui Awak Media Di Peringatan HUT ke-56 ASEAN di Sekretariat ASEAN Jakarta
Foto Antara (Istimewa) Jokowi Saat Ditemui Awak Media Di Peringatan HUT ke-56 ASEAN di Sekretariat ASEAN Jakarta

Jakarta, MDINews – Dalam Peringatan HUT ke-56 ASEAN di Sekretariat ASEAN Jakarta. Presiden RI Joko Widodo menanggapi soal wacana revisi militer undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

“Belum sampai ke sana,” kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media usai menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

 

Baca Juga : KTT 43 Asean Menlu Dalam Perjalanan Lebih Baik

 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.

“Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum Dan Keamanan Mahfud MD Rabu (2/8)

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

banner 1600x1200

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *