MDINEWS | Jakarta. Sejak Kapan Kamu Tahu Kode STBLD pada akta kelahiran mu adalah kode warisan Belanda yang merupakan sistem pengkodean dalam sistem pencatatan sipil pada masa kolonial yang berfungsi membagi penduduk berdasarkan golongan etnis.
STBLD: merupakan singkatan dari Staatsblad, yang dalam bahasa Belanda berarti lembaran negara atau berita negara.
Pada masa Hindia Belanda, Staatsblad digunakan untuk mencatat peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan catatan sipil.
Sistem pencatatan sipil kolonial Belanda membagi penduduk berdasarkan golongan etnis, seperti Eropa, Tionghoa, dan pribumi, yang tercermin dalam kode STBLD pada akta kelahiran.
Contoh kode STBLD atau Staatsblad yang pernah dicantumkan dalam Akta Kelahiran lama, dikutip dari Pasal 106 huruf b hingga e UU No. 23 Tahun 2006:
Kode STBLD atau Staatsblad pada akta kelahiran di Indonesia yang merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.
Pada zaman kolonial Belanda di Indonesia, kode STBLD (Staatsblad) digunakan untuk membedakan status dan hak-hak istimewa bagi warga negara berdasarkan golongan etnis tersebut.
Berikut beberapa kode STBLD dan hak hak istimewa yang pernah diberlakukan dimasa Belanda di Indonesia:
1. Golongan Eropa: Staatsblad 1849 : 25 atau Staatsblad 1946 : 136;
Warga Eropa memiliki hak-hak istimewa seperti:
- Hak untuk memiliki properti dan tanah yang lebih luas
- Akses ke pendidikan yang lebih baik
- Hak untuk memegang jabatan tinggi dalam pemerintahan kolonial
- Perlindungan hukum yang lebih baik
2. Golongan Cina.
Staatsblad 1917 : 129 jo. Staatsblad 1939 : 288 atau Staatsblad 1946 : 136;
Warga Cina memiliki hak-hak istimewa seperti:
- Hak untuk memiliki properti dan tanah, meskipun dengan batasan tertentu
- Akses ke pendidikan yang lebih baik
- Hak untuk melakukan perdagangan dan bisnis
3. Golongan Indonesia.
Staatsblad 1920 : 751 jo. Staatsblad 1927 : 564.
Warga Indonesia (termasuk golongan Hindu dan Budha) memiliki hak-hak yang lebih terbatas, seperti:
- Hak untuk memiliki properti dan tanah yang terbatas
- Akses ke pendidikan yang terbatas
- Hak untuk melakukan pekerjaan tertentu
4. Golongan Kristen Indonesia.
Staatsblad 1933 : 74 jo. Staatsblad 1936 : 607 atau Staatsblad 1939 : 288;
Golongan Kristen Indonesia memiliki hak hak sebagai berikut:
- Hak untuk memiliki properti dan tanah dengan batasan tertentu.
- Akses ke pendidikan yang lebih baik:
Memiliki akses ke pendidikan yang lebih baik, termasuk sekolah-sekolah yang dikelola oleh misi Kristen.
- Hak untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti, pekerjaan di bidang pemerintahan, perdagangan, atau pendidikan.
- Pengakuan hukum yang lebih baik:
Memiliki pengakuan hukum yang lebih baik, termasuk hak untuk memiliki akta kelahiran dan akta kematian yang sah.
Pada zaman kolonial Belanda di Indonesia, tidak ada kode STBLD (Staatsblad) khusus untuk Hindu dan Buddha Indonesia. Sistem STBLD yang digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda lebih berfokus pada penggolongan warga negara berdasarkan etnis dan agama Kristen, Islam, dan lainnya.
Namun, warga Hindu dan Buddha di Indonesia pada masa kolonial Belanda umumnya termasuk dalam kategori “Inlanders” atau “Pribumi” yang diatur oleh hukum adat dan peraturan kolonial. Mereka memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dengan warga pribumi lainnya, meskipun dengan beberapa batasan dan perbedaan dalam penerapan hukum.
Penggolongan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kolonial Belanda membedakan warga negara berdasarkan agama dan etnis, yang dapat mempengaruhi hak-hak dan kesempatan mereka dalam masyarakat.
Walaupun hak-hak istimewa ini masih terbatas dan tidak sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh warga Eropa. Sistem ini digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan dominasi kolonial Belanda atas penduduk pribumi Indonesia
Kode-kode ini menunjukkan bahwa sistem administrasi kependudukan Indonesia pada masa kolonial Belanda masih membedakan warga berdasarkan golongan etnis.
Perlu diingat bahwa sejarah dan pengalaman warga Hindu dan Buddha di Indonesia sangat beragam dan kompleks, dan tidak dapat disederhanakan menjadi satu narasi tunggal.
Namun, secara umum, warga Hindu dan Buddha di Indonesia telah berkontribusi pada kekayaan budaya dan keagamaan Indonesia, dan terus memainkan peran penting dalam masyarakat Indonesia modern.
Setelah diterbitkannya Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setelah 61 tahun kemerdekaan Indonesia, sistem ini dihapus dan digantikan dengan sistem kependudukan yang lebih modern dan setara bagi semua warga negara.
Sistem kependudukan dan hukum di Indonesia berubah, dan warga Hindu dan Buddha Indonesia memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.