MDI.NEWS, Jakarta – Women Lawyer Club (WLC) terus memperkuat kapasitas organisasi dengan menghadirkan tenaga pengajar profesional di bidang hukum. Ketua Umum WLC, Zulfah Adriani, SH., MH, secara resmi menyambut bergabungnya Hardi Saputra Pyrba, S.H., M.H., CLA, sebagai bagian dari tim pengajar organisasi tersebut.
Dalam keterangannya, Zulfah menyampaikan bahwa kehadiran Hardi Saputra Pyrba menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas edukasi hukum bagi anggota WLC.
“Kami menyambut dengan penuh kehormatan kehadiran Bapak Hardi Saputra Pyrba di keluarga besar Women Lawyer Club. Kami mengapresiasi kesiapan beliau untuk berkontribusi sebagai tenaga pendidik di bidang hukum,” ujar Zulfah, Kamis (2/4/2026).
Hardi Saputra Pyrba dikenal sebagai praktisi hukum berpengalaman yang memiliki kompetensi di berbagai bidang, antara lain sebagai advokat, kurator kepailitan dan PKPU sejak 2007, serta Certified Legal Auditor (CLA). Selain itu, ia juga merupakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum, serta berpengalaman sebagai konsultan hukum di sektor pertambangan dan pengadaan barang/jasa.
Zulfah menegaskan, kehadiran Hardi diharapkan mampu memperkuat kapasitas keilmuan anggota, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan hukum yang aplikatif dan berdaya saing.
“Kontribusi beliau sangat penting dalam membangun ekosistem hukum yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjawab tantangan profesional di era saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zulfah juga mengungkapkan bahwa Hardi merupakan sosok pengajar yang memiliki kesan mendalam baginya, khususnya saat mengikuti program Auditor Hukum di Jimly School.
“Beliau tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga memberikan perspektif praktis yang sangat memperkaya pemahaman kami. Pengalaman dan integritas beliau menjadi nilai tambah yang signifikan bagi WLC,” ungkapnya.
Dengan bergabungnya Hardi Saputra Pyrba, Women Lawyer Club optimistis dapat terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan profesi hukum di Indonesia.







