width=
width=

Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Ilegal Saat Kecelakaan Lalu Lintas

MDI.NEWS | Jakarta  — Seorang pengacara berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan polisi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet. Saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (28/4/2025).

Pengembangan kasus mengungkap kepemilikan dua senjata lainnya, yakni satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp30 juta, sedangkan senapan laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” tambah AKBP Firdaus.

Selain kepemilikan senjata ilegal, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba.

Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menuturkan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet. “Karena terjadi keributan di lokasi, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah petugas menemukan senjata api di kendaraan tersangka,” jelas AKP Sumarno.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan pihak lain serta asal-usul senjata tersebut.

“Mengenai motif, tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk pertahanan diri, karena pernah dua kali mengalami serangan oleh orang tak dikenal. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tutup AKBP Muhammad Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Editor: Dudung
banner 1600x1200