width=
width=

Dr Risman Pasaribu: Revisi UU Agraria Harus Berangkat dari Aspirasi Daerah, Jangan Hanya Diputuskan dari Atas

MDI.News Jakarta, 16/07/2026 – Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI), Dr. Risman Pasaribu, S.E., M.M., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) harus disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dan aspirasi masyarakat di daerah. Menurutnya, pembentukan regulasi pertanahan tidak boleh hanya berorientasi pada kebijakan dari pemerintah pusat tanpa memahami kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Risman Pasaribu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk **”Resolusi Konflik Agraria: Sinergi Regulasi, Reformasi Birokrasi, dan Transformasi Digital Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan Sosial”** yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Pemuda Nusantara Berkeadilan di Media Centre Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam paparannya, Risman menyambut baik rencana pembaruan regulasi agraria yang tengah dibahas. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunannya dilakukan secara komprehensif melalui kajian yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di berbagai daerah.

“Kalau kita berbicara regulasi tentang tanah, memang sudah saatnya dilakukan pembaruan. Tetapi penyusunannya jangan hanya dari atas. Lakukan terlebih dahulu pemetaan dan kajian terhadap kebutuhan masyarakat di bawah karena persoalan pertanahan di setiap daerah berbeda-beda,” kata Risman.

Menurutnya, karakteristik kepemilikan tanah di Indonesia sangat beragam, mulai dari hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hingga bentuk penguasaan tanah lainnya. Perbedaan tersebut membuat penyusunan regulasi tidak dapat disamaratakan.

Risman menilai pemerintah perlu melakukan riset dan inventarisasi persoalan pertanahan secara menyeluruh sebelum menetapkan regulasi baru. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.

Ia juga menekankan bahwa dokumen kepemilikan tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat karena menjadi dasar perlindungan hukum atas hak-hak mereka.

“Surat tanah adalah kebutuhan rakyat. Dokumen itulah yang menjadi kekuatan hukum masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Karena itu, regulasi yang disusun harus benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Menurut Risman, revisi UUPA harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pertanahan nasional yang lebih adaptif, berpihak kepada rakyat, dan mampu mengakomodasi keragaman kondisi sosial maupun karakteristik pertanahan di seluruh Indonesia.

Ia berharap pemerintah, DPR RI, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses pembentukan regulasi tersebut agar menghasilkan undang-undang yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menciptakan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia

Pewarta Ridho
Editor Ridho.

WWW.MDI.NEWS