width=
width=

Mulai 28 Maret, Pemerintah Hapus Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

MDI.NEWS, Jakarta——–Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun digital pada platform berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, yang menegaskan bahwa implementasi aturan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap oleh pemerintah bersama penyelenggara platform.

Mutia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah menilai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat. Berbagai risiko yang dihadapi anak di internet antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital yang berdampak pada perkembangan mental dan sosial anak.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital populer. Platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penonaktifan akun tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan masing-masing platform digital. Langkah ini juga dilakukan untuk memberi waktu bagi penyedia layanan agar dapat menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mutia mengatakan pemerintah menyadari kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Anak-anak yang telah terbiasa menggunakan media sosial kemungkinan akan merasa keberatan, sementara orang tua perlu beradaptasi dalam menjelaskan perubahan aturan tersebut kepada anak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan tersebut,” ujar Mutia dalam keterangannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan langkah yang dianggap paling tepat untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital. Mutia menegaskan bahwa regulasi tersebut lahir dari kondisi yang disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital. “Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” kata Mutia.

Penulis: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS