MDI.NEWS, Jakarta —- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, menegaskan urgensi penerapan standar media massa terhadap platform media sosial yang berperilaku layaknya pers.
Pernyataan ini disampaikan dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat malam (17/4/2026).
Melansir dari MetroTV, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional yang saat ini tengah dihimpit tekanan finansial dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Muhammad Qodari menyoroti ketimpangan kompetisi (level playing field) antara media arus utama dan media sosial. Di satu sisi, arus iklan kian bergeser ke platform digital. Namun di sisi lain, media sosial belum terikat regulasi maupun kode etik jurnalistik sebagaimana media konvensional.
“Kami melihat perlu ada aturan main yang adil. Jika media sosial berperilaku seperti pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Qodari.
Ia juga menambahkan, Kantor Staf Presiden siap memfasilitasi ruang diskusi terkait perumusan regulasi tersebut. Namun, inisiatif dan draf awal diharapkan datang dari komunitas wartawan sebagai pihak yang paling memahami dinamika dan tantangan di lapangan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah membuka ruang kolaborasi untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan profesional. (***)







