MDI.NEWS, Serang—–Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, bernama Safrizal Atril mengaku mengalami kerugian akibat dugaan kesalahan administrasi perbankan. Meski pinjaman telah dilunasi sejak 2019, namanya disebut masih tercatat sebagai nasabah kredit macet atau masuk Daftar Hitam (DH) dalam sistem perbankan. Kamis, 7 Mei 2026.
Atril mengatakan persoalan tersebut bermula saat dirinya melunasi pinjaman sebesar Rp94 juta di BRI Unit Ciruas pada Desember 2019. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, ia menerima kembali dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman.
Dua sertifikat tersebut berupa tanah kosong seluas 1.240 meter persegi di Desa Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, serta sertifikat rumah tinggal di Perumahan Taman Ciruas Permai Blok I Nomor 09, RT 001/RW 004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Atril, selama beberapa tahun setelah pelunasan dirinya tidak pernah mendapatkan persoalan apa pun dari pihak bank. Namun, pada awal Agustus 2024, ia dikejutkan dengan datangnya surat tagihan dari BRI Unit Ciruas yang menyatakan masih terdapat tunggakan pinjaman atas namanya. Kondisi tersebut membuatnya merasa bingung sekaligus kecewa karena merasa seluruh kewajiban telah lama diselesaikan.
“Saya kaget ketika menerima surat tagihan itu, padahal utang saya sudah lunas sejak 2019 dan sertifikat juga sudah saya terima kembali,” ujar Safrizal Atril saat diwawancarai wartawan.
Setelah menerima surat tersebut, Atril mendatangi kantor BRI Unit Ciruas untuk meminta penjelasan. Dalam proses klarifikasi, ia mengaku bertemu dengan Kepala Unit BRI Ciruas bernama Dewi. Namun, menurutnya, pihak bank masih meragukan status pelunasan pinjaman tersebut dan bahkan disebut tidak menemukan data dua sertifikat yang sebelumnya telah dikembalikan kepadanya.
Atril menambahkan, persoalan itu semakin membuat dirinya tidak nyaman ketika petugas penagihan dari pihak ketiga atau PKSS mendatangi rumahnya. Ia menyebut kedatangan petugas penagihan dilakukan pada pagi buta sekitar pukul 06.15 WIB dengan cara mengetuk pintu rumah, sehingga membuat keluarganya merasa terganggu.
“Kedatangan debt collector pagi-pagi sekali jelas membuat keluarga saya tidak nyaman karena kami didatangi orang yang tidak dikenal,” katanya.
Pada 6 Mei 2026, Atril kembali meminta rekening koran atau cetakan riwayat kredit kepada pihak bank. Dari dokumen tersebut, ia mengaku mengetahui bahwa nilai tunggakan dalam sistem diduga telah membengkak hingga mencapai sekitar Rp198 juta. Hal itu membuatnya menduga bahwa status pinjaman atas namanya masih tercatat aktif di sistem internal bank.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melewati tiga kali pergantian kepala unit di BRI Ciruas. Bahkan pada 2025, ia mengaku telah mengadukan masalah itu ke kantor cabang BRI di Banten, namun belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Menurut Atril, pihak cabang hanya menyampaikan akan melakukan penelusuran ke unit terkait, sementara dari pihak unit disebutkan persoalan itu diduga terjadi akibat ulah oknum pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Safrizal Atril berharap pihak bank segera menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan profesional agar tidak merugikan nasabah. Ia juga menduga ada nasabah lain yang mengalami persoalan serupa berdasarkan informasi yang pernah disampaikan petugas penagihan kepadanya.
Selama tujuh tahun terakhir, Atril menilai penanganan kasus tersebut terkesan berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum maupun administrasi bagi dirinya sebagai nasabah. (***)







