MDI.NEWS | JAKARTA – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Masnawi Muhiddin, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta. Laporan yang diterima pada 2 Juli 2026 itu tercatat dengan Nomor Pengaduan 12211/Dumas/VII/2026 dan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum. Kamis (2/7/2026).
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan melalui konsultan hukum Paranusa Lawfirm and Partners, pelapor menuding adanya campur tangan yang tidak berwenang dalam proses pengadaan tanah milik negara di wilayah Sungguminasa.
Dugaan tersebut turut mengarah pada keterlibatan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai justru berpotensi mempersempit dan mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa masyarakat, Muallim Bahar, S.H., saat konferensi pers di lobi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan SPKT, Bareskrim, hingga Direktorat Tindak Pidana Siber sebelum diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat.
“Pengaduan kami terdiri atas tiga substansi, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, dugaan penyiaran langsung materi yang mengandung unsur asusila, serta dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial yang menggiring opini seolah-olah Bupati Gowa telah melakukan perbuatan asusila, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Muallim.
Ia juga menegaskan bahwa materi hak angket yang digunakan DPRD Kabupaten Gowa saat ini masih dipersoalkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Persoalan dugaan korupsi seragam sekolah sudah ditangani Polda Sulawesi Selatan, penghentian beasiswa juga sedang berproses di pengadilan, sementara dugaan asusila hingga kini belum memiliki proses hukum. Karena itu, kami menilai substansi tersebut tidak semestinya menjadi materi hak angket,” katanya.
Muallim menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar akun media sosial, foto, video, serta dokumentasi siaran langsung sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena pelapor menilai langkah yang dilakukan sejumlah pihak berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan serta menghambat upaya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelapor meminta aparat penegak hukum di Bareskrim Polri menelusuri secara mendalam setiap dugaan pelanggaran, mulai dari pelaksanaan tugas yang dinilai tidak sesuai ketentuan hingga dugaan upaya sistematis yang berpotensi menghambat proses hukum.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima dokumen pengaduan beserta lampiran alat bukti. Pelapor bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






