width=
width=

KAHMI Soroti Darurat Konflik Agraria, Desak Revisi UU Pokok Agraria 1960 demi Kepastian Hukum Berkeadilan

MDINews JAKARTA, 16/07/2026 – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Pemuda Nusantara Berkeadilan menggelar diskusi publik bertajuk **”Resolusi Konflik Agraria: Sinergi Regulasi, Reformasi Birokrasi, dan Transformasi Digital Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan Sosial”** di Media Centre Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait urgensi pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia.

Diskusi menghadirkan Presidium Majelis Nasional KAHMI Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si., Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI) Dr. Risman Pasaribu, S.E., M.M., serta dipandu Ketua Advokasi Pertanahan MN KAHMI Aditiawarman, S.H., M.Sc.

Dalam pembukaan diskusi, Aditiawarman menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan terhadap rencana revisi UUPA yang saat ini tengah menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum, usulan perubahan UUPA bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan inisiatif legislatif. Karena itu, berbagai pandangan masyarakat perlu dihimpun agar pembentukan regulasi baru benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Undang-Undang Pokok Agraria sudah berusia 66 tahun. Banyak persoalan pertanahan yang berkembang dan membutuhkan pembaruan regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Aditiawarman.

Ia menilai konflik agraria terus terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera, hingga Tangerang. Selain persoalan tumpang tindih kepemilikan, perubahan kondisi geografis akibat bencana juga memunculkan sengketa batas tanah dan kepemilikan.

Karena itu, Aditiawarman berharap pemerintah, DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mempercepat pembenahan regulasi pertanahan melalui kolaborasi antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Sementara itu, Prof. Abdullah Puteh menyoroti masih banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai secara turun-temurun.

Ia mencontohkan kondisi yang masih ditemukan di Aceh maupun sejumlah daerah di luar Pulau Jawa, ketika masyarakat tidak dapat memanfaatkan tanahnya sebagai agunan ke lembaga perbankan karena belum memiliki legalitas yang diakui negara.

Menurut Abdullah Puteh, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hak kepada masyarakat atas tanah yang selama ini memang telah mereka kuasai sehingga memperoleh perlindungan hukum melalui penerbitan sertifikat hak milik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI), Dr. Risman Pasaribu. Ia mendukung percepatan pembaruan regulasi pertanahan, namun mengingatkan agar penyusunannya tidak hanya dilakukan dari perspektif pemerintah pusat.

Risman menilai penyusunan regulasi harus diawali dengan kajian mendalam terhadap kondisi riil di daerah karena karakteristik persoalan pertanahan di setiap wilayah berbeda, baik terkait hak milik, hak guna bangunan, maupun hak pakai.

“Regulasi pertanahan harus lahir dari kebutuhan masyarakat di bawah. Surat tanah merupakan kekuatan hukum yang sangat penting bagi rakyat sehingga penyusunannya harus mempertimbangkan kondisi nyata di setiap daerah,” kata Risman.

Sementara itu, Prof. Suparji Ahmad menilai konflik pertanahan akan selalu menjadi tantangan serius apabila persoalan integritas aparat penegak hukum dan penyelenggara pelayanan pertanahan belum dibenahi.

Ia mengungkapkan bahwa berbagai sengketa tanah selama ini dipicu oleh praktik mafia tanah, penerbitan sertifikat ganda, lemahnya birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Menurut Suparji, akar persoalan bukan semata-mata berada pada kelemahan regulasi, melainkan juga pada rendahnya integritas dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa sertifikat tanah memang merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan satu-satunya alat bukti yang bersifat mutlak dalam pembuktian di pengadilan.

Karena itu, ia menilai reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi agar kepastian hukum di bidang pertanahan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Menjelang penutupan diskusi, panitia membuka sesi tanya jawab yang justru berkembang menjadi ruang penyampaian berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria. Sejumlah peserta mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dan sengketa kepemilikan lahan.

Beberapa peserta, di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan dan Ceger, Jakarta Timur, menyampaikan langsung pengalaman mereka mengenai persoalan pertanahan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum yang memuaskan.

Diskusi publik berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. Berbagai masukan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan selama kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyusun regulasi pertanahan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia

Pewarta Ridho
Editor Ridho.

WWW.MDI.NEWS