MDINews Jakarta, 16/07/2026 – Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), **Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si.**, menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) harus menjadi momentum menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai tanah, namun hingga kini belum memperoleh pengakuan hak secara legal dari negara.
Hal tersebut disampaikan Abdullah Puteh saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk **”Resolusi Konflik Agraria: Sinergi Regulasi, Reformasi Birokrasi, dan Transformasi Digital Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan Sosial”** yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Pemuda Nusantara Berkeadilan di Media Centre Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Dalam paparannya, Abdullah Puteh mengungkapkan bahwa persoalan legalitas tanah masih banyak ditemui di berbagai daerah, khususnya di luar Pulau Jawa. Menurutnya, masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun kerap menghadapi kesulitan ketika ingin memanfaatkan aset tersebut untuk memperoleh akses permodalan melalui lembaga perbankan.
Ia mencontohkan kondisi yang masih terjadi di kampung halamannya di Aceh. Masyarakat yang telah lama menguasai tanah sering kali tidak dapat menjadikan lahannya sebagai agunan karena status hukumnya belum memperoleh pengakuan yang memadai.
“Ketika masyarakat ingin mengajukan pembiayaan ke bank, tanah yang mereka kuasai tidak diakui sebagai jaminan. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Abdullah Puteh.
Menurut mantan Gubernur Aceh tersebut, negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang selama ini memang telah dikuasai masyarakat. Ia menilai regulasi baru harus mampu memberikan jalan agar tanah yang secara nyata telah menjadi milik rakyat dapat segera memperoleh status hak milik yang sah melalui proses sertifikasi.
Abdullah Puteh menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka akses ekonomi karena tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk memperoleh pembiayaan usaha maupun meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ia berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pokok Agraria tidak berhenti pada perubahan norma hukum semata, melainkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Menurutnya, regulasi pertanahan harus berpihak kepada rakyat dengan memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah, sehingga konflik agraria dapat diminimalkan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dapat diwujudkan.
Di akhir Diskusi Prof Abdullah Puteh mewacanakan Kahmi akan Membuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah-daerah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.
“Kalo tidak ada yang bantu masyarakat kahmi akan hadir membantu menyiapkan official pos bantuan hukum di daerah” Pungkasnya.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, pakar hukum, dan tokoh nasional untuk memberikan masukan terhadap rencana pembaruan regulasi pertanahan yang tengah menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Berbagai gagasan yang mengemuka diharapkan menjadi kontribusi bagi penyusunan kebijakan agraria yang lebih adil, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pewarta : Ridho
Editor Ridho






