width=
width=

PUSPAGA dan UPTD PPA Kota Bekasi Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

BEKASI, MDI.News Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melakukan pendampingan terhadap sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.09 Oktober 2026

Berdasarkan siaran pers PUSPAGA Kota Bekasi, pengaduan yang diterima mencakup sejumlah alumni dan santri yang masih berstatus pelajar di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak terkait melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui kondisi psikis korban serta kebutuhan pemulihan yang diperlukan.

Selain pendampingan psikologis, proses penanganan perkara juga telah memasuki jalur hukum melalui pelaporan kepada kepolisian. Pemeriksaan medis berupa visum terhadap korban turut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan pengumpulan alat bukti.

Empat Orang Disebut dalam Penanganan Perkara

Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Salah satu di antaranya disebut merupakan petugas keamanan atau satuan pengamanan (satpam) di lingkungan pesantren.

Meski demikian, penentuan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak, khususnya mereka yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan.

PUSPAGA Prioritaskan Pemulihan Korban

Resa Rusayani, S.H., M.H., dari Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kebutuhan dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam proses pendampingan.

Menurutnya, PUSPAGA bersama DP3A Kota Bekasi siap memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Kapolres dan Kanit Satuan PPA, atas penanganan perkara yang dinilai serius.

PUSPAGA Kota Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota demi terpenuhinya keadilan bagi para korban.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diharapkan segera mencari bantuan melalui lembaga layanan terkait.

PUSPAGA sebagai Layanan Pendampingan Keluarga

PUSPAGA merupakan layanan yang berfokus pada pembelajaran keluarga, pengasuhan, serta pemenuhan hak anak. Dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, dukungan psikologis dan pendampingan keluarga menjadi bagian penting untuk membantu korban menjalani proses pemulihan.

Dalam siaran persnya, PUSPAGA Kota Bekasi juga menyebut Wiwiek Hargono Triadhianto sebagai ketua lembaga tersebut, dengan dukungan pengurus yang memiliki kompetensi di bidang psikologi dan konsultasi hukum.

Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan PUSPAGA Kota Bekasi dapat menghubungi nomor yang dicantumkan dalam siaran pers, yakni 0822-1000-0697 atau 0816-8484-78. Nomor kedua sebaiknya dikonfirmasi kembali sebelum dipublikasikan karena formatnya perlu dipastikan.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil.

(Nurkholis )

WWW.MDI.NEWS