Mdi.News BEKASI Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi memperkuat pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keterangan tersebut disampaikan di Polres kota Bekasi pada 12 Oktober 2026
Sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban dan pengawalan proses hukum, PUSPAGA Kota Bekasi berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban berinisial MHH (28).
Penunjukan tim penasihat hukum tersebut ditindaklanjuti melalui penyerahan surat kuasa oleh ibu kandung korban kepada tim advokat Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi yang dipimpin M. Salman Alfarisi, S.H., M.H., bersama tim.
Tim penasihat hukum tersebut akan mendampingi korban dalam proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pada tahap penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Fasilitasi pendampingan hukum ini dilakukan oleh Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, S.H., M.H. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Pendampingan Psikologis dan Psikososial Menjadi Perhatian
Selain pendampingan hukum, PUSPAGA dan UPTD PPA Kota Bekasi menegaskan pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Resa Rusayani menyampaikan bahwa layanan pendampingan juga terbuka bagi santri atau murid lain yang mengalami tekanan psikologis, kecemasan, maupun trauma akibat peristiwa tersebut, meskipun mereka bukan korban langsung.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama terkait kebutuhan psikologis selama proses hukum ini berlanjut. Kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, tetapi turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang,” ujar Resa.
Menurutnya, pendekatan yang menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kondisi mental, dan pemulihan pihak-pihak yang terdampak.
Masyarakat Dapat Mengakses Layanan Pengaduan
PUSPAGA dan UPTD PPA Kota Bekasi mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi, konseling, maupun pendampingan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan TERPANA PUSPAGA di nomor 0822-1000-0697 atau 0816-8484-78, sebagaimana informasi kontak yang disampaikan dalam keterangan layanan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat menimbulkan stigma atau memperburuk kondisi psikologis pihak yang terdampak.
Penanganan dugaan kekerasan seksual ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan kepentingan korban, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut







