MDI.NEWS, Jakarta—–Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menanggapi usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, terkait pemindahan posisi gerbong khusus wanita pada KRL ke bagian tengah rangkaian kereta. Tanggapan tersebut disampaikan AHY saat berada di RSUD Kota Bekasi, pada Selasa (28/4).
Ia menyatakan bahwa evaluasi pascakecelakaan tidak boleh hanya berfokus pada satu kelompok penumpang saja. Menurutnya, keselamatan dalam transportasi publik harus mencakup seluruh pengguna, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa adanya perlakuan khusus yang mengesampingkan aspek menyeluruh.
AHY menegaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan transportasi adalah perlindungan yang setara bagi semua pihak. Ia menilai, keselamatan merupakan hak dasar setiap penumpang yang tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin maupun kategori lainnya.
Dalam pernyataannya, AHY menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam evaluasi sistem transportasi. Ia menyampaikan bahwa langkah perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis hingga manajemen operasional di lapangan.
“Ini juga bagian yang akan kita terus evaluasi,” ujar AHY. Ia menambahkan dalam kutipan langsungnya, “yang jelas laki-laki dan perempuan sama saja, tidak boleh menjadi korban dalam insiden apa pun.”
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pembenahan sistem keselamatan kereta api secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan standar keamanan, pengawasan operasional, serta kesiapan petugas dalam menghadapi situasi darurat.
Ia juga menyoroti bahwa insiden kecelakaan yang terjadi menjadi momentum penting untuk melakukan introspeksi dan pembaruan kebijakan. Evaluasi tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah, kata AHY, berkomitmen untuk terus memperkuat sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif. Dengan langkah evaluasi yang menyeluruh, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api dapat tetap terjaga. (***)







