Mdinews, JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya merekomendasikan agar penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., dibuka dan dilanjutkan kembali. Rekomendasi itu disampaikan setelah gelar perkara khusus yang berlangsung pada 22 September 2026.
Ferry menyambut positif hasil gelar perkara tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., ia berharap rekomendasi itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Permohonan gelar perkara khusus diajukan Ferry melalui surat Nomor 01/Dumas-PMJ/II/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan penghentian penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bernomor LP/B/1010/II/2024/PMJ yang dinilai pelapor belum memberikan kejelasan dan memenuhi rasa keadilan.
Ferry mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah memfasilitasi forum evaluasi tersebut, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, dan Kabag Wassidik Mihardi Mirwan.
Menurut Ferry, gelar perkara khusus merupakan kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold atas izin kepada penyidik untuk menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Ferry berharap rekomendasi Bagwassidik tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi diikuti langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur akan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami siap kooperatif dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Ferry.
Tindak lanjut dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menjadi tahapan penting untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga ada keputusan lebih lanjut, dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan itu tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.






