width=
width=

DPRD Banten Dorong Pelestarian Budaya Masuk Agenda Pembangunan, KH Iip Makmur: Negara Harus Terus Hadir

MDInews, LEBAK – Pelestarian budaya lokal dinilai tidak cukup hanya menjadi agenda seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, KH Iip Makmur, saat menghadiri Program Pemanfaatan Ruang Publik Banten Merawat Warisan di Kampung Adat Kasepuhan Cipinang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Sabtu (4/7/2026).

Kehadiran KH Iip Makmur memenuhi undangan masyarakat adat dalam kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Rindang Indonesia bersama Dana Indonesiana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Menurutnya, budaya merupakan identitas bangsa yang harus dijaga melalui dukungan kebijakan pemerintah, penguatan komunitas adat, hingga keterlibatan generasi muda.

“Selamat atas terselenggaranya Banten Merawat Warisan. Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara Yayasan Rindang Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat perlu terus memperluas program pelestarian budaya agar tidak berhenti di satu lokasi saja.

“Tidak hanya di Cipinang, tetapi seluruh budaya di Indonesia harus terus dilestarikan. Pemerintah wajib hadir memberikan dukungan agar warisan budaya tetap hidup,” tegasnya.

Program Banten Merawat Warisan sendiri menghadirkan berbagai kegiatan seperti seminar Tari Rudat, workshop Tari Topeng, pertunjukan Dogdog Lojor, bazar kuliner tradisional, hingga dialog budaya yang melibatkan masyarakat adat, akademisi, seniman, dan generasi muda.

Anggota DPRD Banten KH Iip Makmur

 

Ketua Panitia, M. Fauzi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi implementasi Program Pemanfaatan Ruang Publik yang bertujuan menghidupkan kembali ruang-ruang budaya sebagai media edukasi sekaligus pelestarian tradisi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Program berlangsung sejak 29 Juni hingga 5 Juli 2026 di Kasepuhan Cipinang dan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, komunitas budaya, serta berbagai elemen masyarakat dalam merawat warisan budaya Banten.***

WWW.MDI.NEWS