MDINEWS | Samarinda, 24 November 2025 – Dalam postingan yang diunggah di instagram @kemehnut (24/11/2025),Upaya pengamanan kawasan konservasi kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai menangkap seorang pria berinisial MR (24) yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan hutan melalui pembangunan jalan dan dermaga ilegal di area Taman Nasional Kutai. Satu unit ekskavator yang dipakai untuk kegiatan tersebut ikut diamankan petugas.
Penindakan berawal dari laporan mengenai keberadaan alat berat yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan taman nasional. Saat pemeriksaan lapangan dilakukan, MR tidak mampu menunjukkan dokumen legal terkait kegiatan penggalian maupun pembangunan yang dilakukan. Ekskavator kemudian disita, dan MR ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Tersangka dijerat dengan UU P3H serta UU Kehutanan, yang mengatur sanksi tegas bagi perusak hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp7,5 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kegiatan perambahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi dari praktik ilegal. Ia menyatakan bahwa peningkatan intensitas penegakan hukum menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman kerusakan hutan.
Sementara itu, Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menyebut bahwa koordinasi antara aparat hukum dan pengelola kawasan konservasi memegang peranan vital dalam menjaga kelestarian dan integritas hutan nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan perambahan berpotensi merusak ekosistem alami serta mengganggu keberlanjutan fungsi lingkungan bagi masyarakat.
Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk aktivitas merusak. Mereka mengajak publik ikut berperan menjaga kelestarian hutan sebagai aset lingkungan penting bagi masa depan Indonesia.







