width=
width=

Empat Pejabat OJK Mengundurkan Diri, Salah Satunya Anggota Dewan Komisioner Periode 2022–2027

Sumber: Foto/Website OJJK

MDI NEWSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri empat pejabat tinggi di lingkungan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Salah satu di antaranya merupakan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK periode 2022–2027.

Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan tengah diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mekanisme internal OJK. Hingga saat ini, OJK memastikan seluruh proses pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa lembaga tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, perlindungan konsumen, serta kesinambungan kebijakan strategis yang telah berjalan. Tugas dan fungsi pejabat yang mengundurkan diri akan dilaksanakan sementara oleh pejabat pengganti sesuai struktur organisasi yang berlaku.

Terkait posisi Anggota Dewan Komisioner, proses pengisian jabatan akan dilakukan mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang, termasuk melalui mekanisme seleksi dan persetujuan lembaga terkait. OJK menyatakan akan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan.

Pengunduran diri sejumlah pejabat ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis OJK dalam mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Namun demikian, OJK memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga, seiring dengan solidnya kelembagaan dan tata kelola internal.

OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi berlebihan, sambil menunggu informasi resmi lanjutan dari pihak berwenang.

WWW.MDI.NEWS