MDI.NEWS | Kabupaten Bekasi — Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri, Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga.
Melalui program ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Mapolres Metro Bekasi maupun di Mapolsek terdekat selama masa mudik Lebaran.
Program ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk mengantisipasi potensi tindak pencurian kendaraan yang kerap terjadi saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya untuk pulang ke kampung halaman.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi penitipan.
Pihak kepolisian memastikan kendaraan yang dititipkan akan dijaga dengan aman selama periode mudik, sehingga masyarakat dapat menjalankan perjalanan dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres Metro Bekasi maupun Mapolsek terdekat tanpa dipungut biaya,” demikian disampaikan dalam sosialisasi layanan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas untuk memperoleh informasi maupun bantuan terkait layanan penitipan kendaraan melalui nomor layanan berikut:
• 0812-1085-1839 (Samapta)
• 0815-1088-3988 (Provos)
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai langkah preventif guna meminimalkan risiko kehilangan kendaraan selama musim mudik.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini juga merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi, yang mengedepankan prinsip prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Husni Solihin)







