width=
width=
HUKUM  

Pemuda Nusantara Berkeadilan Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas

JAKARTA MDINews, 16/10/2026 – Penangkapan ARF oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur pada 3 September 2026 berbuntut panjang. IKA, istri ARF melalui penasihat hukum nya Pemuda Nusantara Berkeadilan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan penyidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada prinsip keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat Hukum ARF dari Lembaga Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Jakarta mengungkapkan adanya 12 fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Pihaknya menegaskan, persoalan ini bukan sekadar maladministrasi.

“Bukan sekadar maladministrasi, ada 12 fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan,” ujar Penasihat Hukum ARF dalam keterangan kronologis yang diterima MDINews, Kamis (16/10/2026).

Kejanggalan yang disorot salah satunya terkait rentang waktu penetapan tersangka dan penangkapan. ARF ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2022, namun baru dilakukan penangkapan pada 3 September 2026 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.

Versi Penyidik: NIB dan Rekom Kodam Palsu

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, sejumlah awak media mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengonfirmasi dasar penetapan tersangka ARF. Konfirmasi dilakukan langsung kepada Kanit Harda Polres Jaktim, Sunawa, yang saat ini mengkoordinasikan penyidik di Unit Harta Benda (Harda).

Sunawa mengatakan penetapan tersangka ARF berdasarkan alat bukti.

“Penetapan tersangka ARF berdasarkan alat bukti yaitu NIB-nya palsu dan Rekom Kodam-nya palsu,” ujar Sunawa.

Sunawa menambahkan, objek tanah yang diperjualbelikan diduga milik Tutut.

“Tanah yang dijualbelikan itu milik Bu Tutut, kan nggak boleh itu dijual,” kata Sunawa.

Ia juga menyebut ada fee penjualan tanah yang besar.

“Mereka ini ARF dan kawan-kawan menjual tanahnya ambil fee yang besar, ada yang 500 ribu per meter, ada yang 1 juta per meter, sampai harga tanahnya dijual ke Teguh seharga 6,5 juta per meter,” lanjutnya.

“Kalau memang ada yang tidak sesuai silahkan saja nanti dibuktikan di sidang perkara,” pungkas Sunawa.

Bantahan Istri ARF: Fitnah, Girik Asli Ada

Terpisah, awak media mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada IKA, istri ARF.

IKA dengan tegas membantah tuduhan NIB palsu.

“Tuduhan NIB palsu itu fitnah, karena dari awal ARF tidak pernah membuat NIB, dan Rekom Kodam tidak ada hubungan dengan legalitas,” jelas IKA.

Terkait klaim tanah milik Bu Tutut, IKA menyebut ahli waris pemilik tanah yang sah masih ada dan memegang girik asli.

“Apalagi disebutkan tanah Bu Tutut itu mengada-ada, karena ahli waris pemilik tanahnya masih ada dan ada girik aslinya. Kalau bicara legalitas, lebih akurat mana antara Rekom Kodam dan girik asli ahli waris? Bahkan di pengadilan pihak Bu Tutut (Yayasan Harapan Kita) tidak bisa membuktikan surat satupun, termasuk girik mereka tidak ada,” tegasnya.

IKA juga mempertanyakan penyidik yang mempersoalkan fee jual-beli tanah.

“Terus apa hubungannya tentang fee penjualan tanah kok repot banget polisi menjadikan itu sebagai kejahatan? Namanya juga jual beli tanah, berbisnis ya pasti ada nilai bisnisnya, ada untung dari hasil jual-beli. Kok jadinya polisi ngurusin ya begitu,” ujar IKA.

“Maka itu hari ini saya laporkan para oknum itu ke Kompolnas karena banyak hal-hal yang janggal dalam proses hukum suami saya,” pungkas IKA.

Pihak keluarga berharap melalui audiensi dan laporan resmi ke Kompolnas, ada pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, MDINews masih berupaya mendapatkan keterangan resmi lanjutan dari Kompolnas dsny Kepolisian.

Pewarta : Yung Edho

WWW.MDI.NEWS