MDI.NEWS, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi pemerintah daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum itu mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”.
Tito menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk produk hukum sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Produk hukum tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selain pemerintah daerah, pemerintah desa juga berwenang menetapkan produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Seluruh proses pembentukan regulasi tersebut perlu mendapat pengawalan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
Mendagri menekankan bahwa setiap regulasi yang telah disetujui berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses penilaian dan pengawasan harus dilakukan secara cermat sebelum suatu aturan diberlakukan.
“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito.
Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Kerja sama tersebut terutama diarahkan pada harmonisasi regulasi guna memastikan kesesuaian substansi, kewenangan, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Tito juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi. Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan pertimbangan hukum dari kejaksaan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung [melalui Kejati dan Kejari],” katanya.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan pentingnya mengubah pola pembentukan regulasi yang selama ini cenderung bersifat reaktif menjadi lebih proaktif. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan sejak dini, memetakan potensi tantangan, serta merumuskan kebijakan yang mampu mencegah munculnya masalah baru.
Menurut Tito, pendekatan tersebut perlu diterapkan oleh pemerintah daerah dalam menyusun peraturan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya dibuat untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi instrumen antisipasi terhadap berbagai tantangan di masa mendatang.
“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan. Penandatanganan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pembenahan tata kelola regulasi nasional.
Sejumlah pejabat negara turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan pejabat terkait lainnya. (***)






