MDINEWS — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat ketentuan tegas terkait larangan perbuatan yang mengganggu, menghina, atau menghasut kebencian terhadap agama dan kepercayaan lain. Aturan ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang dinilai merusak kerukunan antarumat beragama dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam ketentuan KUHP tersebut, negara memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban umum. Perbuatan seperti menghasut permusuhan berbasis agama, menyebarkan ujaran kebencian, atau melakukan tindakan yang mengganggu praktik ibadah agama lain dapat dikenakan hukuman penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau berekspresi, melainkan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk. Penegakan hukum, menurut pemerintah, akan dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Namun, keberadaan aturan ini juga memicu diskusi di ruang publik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi menyoroti potensi multitafsir dalam penerapannya. Mereka menilai aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman yang jelas agar pasal tersebut tidak digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Di sisi lain, tokoh agama dan pemerhati kerukunan antarumat beragama menyambut baik ketentuan tersebut. Mereka menilai aturan ini penting sebagai payung hukum untuk mencegah provokasi, ujaran kebencian, dan tindakan intoleran yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pandangan, terutama di ruang publik dan media sosial. Dialog antarumat beragama, sikap saling menghormati, serta penyelesaian perbedaan secara damai dinilai sebagai kunci menjaga persatuan bangsa.
Dengan berlakunya KUHP baru, publik diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam berekspresi serta beragama. Aturan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan harus dijalankan dengan tanggung jawab, demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, damai, dan harmonis.







