width=
width=
AGAMA, NASIONAL  

MDINEWS — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memuat ketentuan tegas terkait larangan perbuatan yang mengganggu, menghina, atau menghasut kebencian terhadap agama dan kepercayaan lain. Aturan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

WWW.MDI.NEWS