Mdinews, TANGERANG KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melaksanakan proses sita eksekusi terhadap sejumlah objek di wilayah Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Jumat (6/11/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, dua sertifikat dan satu unit kendaraan bermotor diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Septiana yang diwakili kuasa hukumnya.
Pelaksanaan sita dilakukan oleh tim juru sita PN Tangerang berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam perkara ini, Septiana bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan pihak termohon terdiri atas Emily dan Adriani Jufreini.
Petugas pengadilan yang hadir di lokasi antara lain Winny Yowanda Walujo, S.H., M.H., Miskah bersama tim juru sita PN Tangerang.
Rombongan kemudian mendatangi objek yang menjadi sasaran eksekusi dan menyampaikan maksud kedatangan serta membacakan penetapan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan tindakan hukum tersebut di depan pihak termohon.
Proses tersebut turut disaksikan unsur aparat kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW setempat, serta pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Handy, S.H., M.H., turut mendampingi jalannya pelaksanaan sita. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Handy mengatakan, pihaknya bersyukur pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihak pemohon telah menerima penyerahan dua sertifikat dan satu unit kendaraan bermotor berupa objek yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara.
“Kita bersyukur, alhamdulillah, hasil eksekusi hari ini bisa terlaksana. Sertifikat rumah, sertifikat toko, dan BPKB sepeda motor sudah mulai kami dapatkan penyerahannya,” kata Handy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Tangerang Kota, Kantor Pertanahan Tangerang, Polsek Tangerang, pihak kecamatan, Kelurahan Sukasari, pengurus RW dan RT, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, perwakilan tim juru sita PN Tangerang, Miskah menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 100/Pen.Ex/2026/PN Tangerang.
Menurut dia, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan PN Tangerang, putusan Pengadilan Tinggi, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam pelaksanaannya, objek yang diserahkan berupa dua buah sertifikat dan satu unit kendaraan bermotor. Tim juru sita menyebut pihak termohon bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan objek tersebut secara sukarela.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan kondusif karena pihak termohon eksekusi kooperatif dan bersedia menyerahkan sertifikat serta objek kendaraan. Selanjutnya, objek yang telah kami laksanakan eksekusinya diserahkan kepada kuasa pemohon eksekusi,” jelas Miskah.
Dengan penyerahan tersebut, pelaksanaan eksekusi pada hari itu berlangsung kondusif dan disaksikan oleh unsur pemerintah setempat serta aparat terkait.***






