MDI.NEWS, Denpasar, 30 September 2025 – Polda Bali berhasil menangkap BE (48), pelaku pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi di Karangasem.
Pengungkapan dilakukan Tim Ditreskrimsus pada 24 September 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 KG di wilayah Bali.
Tim menemukan kegiatan pengoplosan LPG 3 KG bersubsidi ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi di Br. Desa Subagan, Karangasem. Petugas mengamankan pelaku, dua saksi, ratusan tabung LPG, peralatan pengoplos, dan satu unit mobil pikap.
Modus Operandi
Pelaku membeli LPG 3 KG bersubsidi seharga Rp20.000/tabung dari pangkalan.
Gas kemudian dioplos ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi.
LPG 12 KG dijual ke warung di Karangasem Rp180.000/tabung (keuntungan Rp80.000/tabung).
LPG 50 KG dijual ke villa di Amed Abang, Karangasem Rp700.000/tabung (keuntungan Rp200.000/tabung).
BE mengaku menjalankan praktik ini sejak Mei 2025 dengan keuntungan Rp50–100 juta per bulan. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan, pengoplosan gas bersubsidi merugikan masyarakat kurang mampu dan pemerintah. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas serupa ke kepolisian terdekat, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan pelapor.







