width=
width=

Pramono Gratiskan Transportasi Publik bagi 15 Golongan

MDI.NEWS, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan akses transportasi publik melalui kebijakan tarif gratis bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku pada sejumlah layanan transportasi publik yang dikelola atau didukung oleh Pemprov DKI Jakarta. Rabu (16/9/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut mencakup layanan LRT, MRT, TransJakarta, Transjabodetabek, hingga JakLingko. Dengan kebijakan itu, masyarakat yang masuk dalam 15 golongan tidak perlu membayar biaya perjalanan pada layanan transportasi publik tersebut.

Menurut Pramono, kebijakan transportasi gratis tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan mobilitas kepada kelompok masyarakat tertentu. Penerima manfaat mencakup kelompok yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi seluruh fasilitas publik yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang ini untuk 15 golongan sudah gratis,” kata Pramono.

Ia menyebutkan, kelompok yang mendapatkan fasilitas transportasi gratis antara lain lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, veteran, tenaga pendidik, serta anak usia dini (PAUD). Selain itu, anggota TNI dan Polri juga termasuk dalam kelompok penerima manfaat.

Pramono juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencakup kelompok masyarakat lainnya yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas transportasi gratis. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“Di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, veteran, pendidik, PAUD, TNI, Polri, dan kelompok masyarakat lainnya yang kemudian mendaftar kepada Pemda DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik sekaligus memberikan dukungan mobilitas bagi kelompok penerima manfaat. Fasilitas gratis tersebut dapat digunakan pada layanan transportasi publik sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. (***)

Penulis: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS