width=
width=

Polsek Metro Gambir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Petojo Selatan

MDI.NEWS | Jakarta – Kasus Jambret atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan  Persatuan Guru, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat berhasil diungkap oleh Polsek Metro Gambir. Insiden tersebut (7/1) terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja.

Dalam laporan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang dan merampas ponsel yang dipegang korban, setelah berhasil merampas ponsel kemudian pelaku melarikan diri, pelaku meninggalkan korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.500.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir. Kamis (9/1).

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati S H , S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa sesudah menerima laporan, timnya segera melakukan penyelidikan intensif, pada malam harinya,  sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah boks di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah berkoordinasi dengan penjaga kos, polisi menggerebek kamar pelaku di lantai tiga dan menangkap dua tersangka, NS (26) dan AF (24).

Polisi saat dalam penggerebekan tersebut, mengamankan juga barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Selanjutnya, penyelidikan berlanjut ke rumah salah satu pelaku di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, di mana polisi menemukan ponsel korban.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi-saksi terkait. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kapolsek Metro Gambir dengan tegas menyatakan sikap tegasnya untuk berkomitmen bahwa pihaknya akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dirinya juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta melapor apabila menjadi korban atau penyiksaan tindakan kriminal.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Editor: Dudung
banner 1600x1200