width=
width=

Mengenal Kode Etik Profesi Polri Yang Jarang Diketahui Publik

MDI.NEWS, Jakarta —— Tidak sedikit masyarakat yang memahami tugas polisi sebatas menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun di balik seragam cokelat yang dikenakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat seperangkat aturan moral dan perilaku yang ketat melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kode etik ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut menjadi pedoman sikap, ucapan, hingga tindakan setiap anggota, baik saat berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut beberapa ketentuan kode etik yang belum banyak diketahui masyarakat :

Pertama, anggota Polri tidak diperbolehkan menunjukkan gaya hidup hedonis atau bermewah-mewahan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Etika kepribadian menuntut setiap anggota hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kedua, anggota Polri tidak diperbolehkan menyampaikan pernyataan di ruang publik atau media sosial yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau mencederai netralitas institusi. Dalam etika kenegaraan, anggota wajib menjaga persatuan serta tidak terlibat politik praktis.

Ketiga, dalam etika kemasyarakatan, setiap personel wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk terhadap tersangka atau terduga pelaku tindak pidana. Tindakan kekerasan berlebihan (excessive force) dapat berujung pada sidang etik bahkan pemecatan.

Keempat, anggota Polri wajib menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Kewajiban ini menjadi bagian dari komitmen integritas dan profesionalisme.

Kelima, pelanggaran kode etik tidak selalu berakhir pada sanksi ringan. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sanksi dapat berupa teguran tertulis, demosi, penempatan khusus, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keberadaan kode etik ini menjadi pengingat bahwa tugas kepolisian bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral.

Transparansi dan pengawasan publik pun menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.  (***)

 

Penulis: Imam Setiadi Editor: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS