MDI NEWS – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/02/2026).
Perjanjian ini menjadi babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara, dengan pendekatan perdagangan resiprokal yang menekankan prinsip saling menguntungkan dan keseimbangan kepentingan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum utama dialog ekonomi bilateral.
Forum ini akan berfungsi sebagai wadah diskusi awal untuk mengantisipasi lonjakan perdagangan maupun investasi yang berpotensi memengaruhi stabilitas neraca ekonomi kedua negara. Melalui mekanisme ini, kedua pihak dapat melakukan komunikasi dini dan langkah korektif apabila terjadi ketidakseimbangan signifikan.
Menurut Airlangga, pembentukan dewan tersebut mencerminkan komitmen kedua negara dalam menjaga hubungan dagang yang stabil, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik tersebut, tercatat sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh tarif 0 persen untuk akses ke pasar Amerika Serikat.
Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Sementara itu, untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ).
Kebijakan ini dinilai akan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS, sekaligus membuka peluang ekspansi industri nasional.
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor yang menjadi kebutuhan industri dan konsumsi dalam negeri.
Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik, sejalan dengan posisi bersama dalam forum World Trade Organization (WTO).
Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara dan berstandar tinggi.
Perjanjian ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan perdagangan, investasi, serta kerja sama teknologi antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam jangka panjang.
Sumber: BPMI Setpres







