width=
width=

Rizal Fadillah Desak Pengusutan Jaringan Ijazah Palsu hingga Tuntas

Oplus_131072

MDI.NEWS, Jakarta – Rizal Fadillah salah satu tersangka kasus dugaan ijasah palsu Jokowi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembuatan dan peredaran ijazah palsu yang diduga beroperasi di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (13/05/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Rizal Fadillah didampingi tim penasihat hukum yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Kehadiran tim hukum itu menunjukkan keseriusan pihak pelapor dalam menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Usai menyerahkan laporan, Rizal Fadillah menyampaikan bahwa pihak Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan baik dan berkas perkara telah diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini saya melaporkan dugaan pembuatan dan pemalsuan ijazah, termasuk yang mengatasnamakan Bapak Joko Widodo, ke Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik dan laporan ini akan segera diproses lebih lanjut. Ke depannya, saya akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada rekan-rekan media,” ujar Rizal Fadillah kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen negara tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif maupun sengketa perdata semata, melainkan harus diproses sebagai tindak pidana karena dinilai merusak kredibilitas sistem pendidikan serta tatanan hukum.

“Saya berharap kasus pemalsuan ijazah ini diproses sepenuhnya sebagai tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata. Saya melaporkan hingga ke pihak percetakan dan jaringan pembuatnya agar ada efek jera. Ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Pihak pelapor kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan jaringan pembuatan ijazah palsu tersebut hingga ke akar, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses produksi maupun peredarannya.

Langkah hukum ini dinilai penting guna menjaga keabsahan dokumen resmi negara serta menegakkan kepastian hukum terhadap praktik pemalsuan yang dapat merugikan masyarakat luas.(Dudung)

Redaksi MDI.NEWS

WWW.MDI.NEWS