MDINEWS, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Melalui konten yang diunggah akun TikTok @riekediahp_official, disampaikan bahwa 15 Desember 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi lahirnya regulasi yang tidak hanya kuat dalam merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga mampu melindungi masyarakat yang tidak bersalah serta memastikan aset yang disita dapat dikembalikan kepada negara dan pihak yang secara hukum berhak.
Dalam konten tersebut, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dikaitkan dengan Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang menjadi salah satu momentum dalam proses penyelesaian regulasi tersebut. Komisi III DPR RI disebut sebagai komisi yang bertugas membahas RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan juga disebut telah melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.
Akun @riekediahp_official menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya mengejar target pengesahan. Substansi regulasi perlu dikawal agar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“RUU ini jangan hanya membuat negara kuat merampas. Kita kawal substansinya. Negara hukum harus lebih kuat mencegah kesewenang-wenangan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konten akun @riekediahp_official.
Dalam narasi tersebut juga ditekankan bahwa RUU Perampasan Aset perlu menjadi bagian dari integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan terkait dinilai penting agar penerapan mekanisme perampasan aset memiliki kepastian hukum dan tidak berjalan sendiri di luar sistem hukum pidana nasional.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah membangun rantai asset recovery secara utuh, mulai dari tracing atau penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset. Setiap tahapan tersebut dinilai perlu dilengkapi kontrol pengadilan dan mekanisme akuntabilitas yang tegas agar proses pemulihan aset dapat dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi berikutnya adalah melakukan pembenahan dan harmonisasi terhadap seluruh aturan internal mengenai penyitaan, perampasan, dan pelelangan yang masih berlaku. Evaluasi terhadap regulasi lama, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948, disebut diperlukan untuk menutup legal gap, menjamin penerapan due process of law, serta mencegah terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan kewenangan negara.
Selain itu, menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara barang rampasan negara, hak korban atau pihak ketiga, serta dana yang memiliki karakter amanah atau fiduciary funds. Kasus Asabri disebut dapat menjadi bahan evaluasi agar aset tidak secara otomatis diperlakukan sebagai penerimaan negara sebelum asal-usul, karakter aset, dan pihak yang memiliki hak atasnya dipastikan secara hukum. Dengan demikian, target 15 Desember 2026 diharapkan tidak sekadar menghasilkan pengesahan RUU, tetapi menghadirkan aturan yang kuat dalam merampas hasil kejahatan, kuat melindungi pihak yang tidak bersalah, serta memastikan aset dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang secara hukum berhak. Pengawalan publik terhadap substansi RUU juga dinilai penting agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan negara. (***)
Foto: tangkap layar @riekediahp_official






