MDI.NEWS | Bekasi Kota – Car Free Day yang biasa digelar di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani sampai dengan Sumarecon Kota Bekasi setiap pekan di Hari Minggu kini ditiadakan, dengan keluarnya Surat Edaran dari Pemerintah Kota Bekasi terkait Penghentian Sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) tersebut. Dengan Nomor: 600.4/1136 DLH.TLPKLH pada tanggal 27 Februari 2025.
Berhubung dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan. Begitu juga karena untuk pengamanan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Bekasi.
Lebih lanjut terkait hal itu juga, diinformasikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) ditiadakan semntara dan akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1446 H