Mdinews, JAKARTA — Penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana titipan Rp120 juta di Polres Metro Jakarta Pusat mendorong Advokat Ferry Yuli Irawan mengajukan pengaduan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya.
Ferry meminta mekanisme gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, dilakukan secara objektif dengan memeriksa kembali fakta serta alat bukti yang telah ada.
Menurut Ferry, pengajuan pengaduan tersebut dilakukan setelah perkara yang dilaporkannya dihentikan melalui SP2 Lidik.
Ia menegaskan tidak meminta Bagwassidik memihak kepada dirinya sebagai pelapor. Ferry hanya menginginkan adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara secara menyeluruh.
“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Ferry.
Ia menyebut proses evaluasi perlu mencakup sejak laporan diterima hingga tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak.
Selain itu, alat bukti yang telah dikumpulkan serta alasan penghentian penyelidikan menurutnya perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam gelar perkara khusus.
Ferry berharap fungsi pengawasan dapat memberikan ruang bagi pelapor untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut.
“Kami ingin perkara ini diuji kembali secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Ia juga meminta agar mekanisme pengawasan internal Polri berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Justru kami berharap tidak ada intervensi dari siapapun, termasuk terhadap Bagwassidik. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.
Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur mengenai gelar perkara khusus, antara lain untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah atasan penyidik.
Dalam gelar perkara khusus, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli wajib diundang. Bagwassidik sendiri memiliki fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ferry mengatakan pihaknya akan menerima hasil evaluasi yang dilakukan melalui mekanisme tersebut.
“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati,” katanya.
Namun, apabila ditemukan fakta atau alat bukti yang masih perlu didalami, Ferry berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari persoalan dana titipan senilai Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan terdapat dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Setelah perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, Ferry memilih menempuh mekanisme pengawasan melalui Bagwassidik dengan meminta digelarnya perkara khusus.






