MDI.NEWS, Bali – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai mencapai Rp1,95 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit, Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni:
• TKP 1: Jalan Nakula, Legian Kaja, Kuta, Badung
• TKP 2: Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung (kamar kos dijadikan gudang penyimpanan obat)
• TKP 3: Jalan Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta, Badung
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka:
• Ar, laki-laki, 41 tahun, asal Lombok Tengah, NTB
• S, laki-laki, 46 tahun, asal Bangkalan, Jawa Timur
Barang bukti yang disita berupa 65.028 butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar, di antaranya metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, hingga kamagra oral jelly. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1.950.840.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh melalui seseorang berinisial I, D, R, dan E dengan transaksi secara online. Modus yang digunakan adalah menjual obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat psikotropika kepada masyarakat umum demi mendapatkan keuntungan.
“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya 447 jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya,” tegas Kombes Pol Radiant.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Jangan khawatir, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” pungkas Dirresnarkoba.







