width=
width=

Bungkam! Disparekraf DKI Tak Jawab Surat AWPI, Proyek Iklan Rp5,85 Miliar Dipertanyakan

MDI.NEWS, Jakarta – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta menyoroti belum adanya respons dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta terkait surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi pengadaan iklan pada overhead bins maskapai domestik. Minggu, 26 April 2026.

Surat bernomor 003/KP/AWPI-DKI/II/2026 tersebut telah dilayangkan pada 10 Februari 2026. Namun hingga kini, AWPI mengaku belum menerima jawaban tertulis maupun undangan audiensi dari pihak dinas.

Ketua AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyayangkan sikap Disparekraf DKI yang belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut.

“Kami menyayangkan hingga saat ini belum ada respons dari Disparekraf DKI, baik dalam bentuk jawaban tertulis maupun undangan audiensi,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, AWPI meminta klarifikasi atas pengadaan pemasangan iklan pada overhead bins maskapai nasional melalui e-catalog dengan penyedia PT NMP

Menurut Abdul Haris, permohonan klarifikasi itu bertujuan memastikan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dalam suratnya, AWPI mengajukan sejumlah pertanyaan penting, di antaranya terkait perbedaan volume antara Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi di e-catalog, rincian harga per paket, serta total nilai transaksi yang mencapai Rp5,85 miliar.

Selain itu, AWPI juga meminta penjelasan terkait maskapai yang digunakan, ukuran dan jumlah penempatan iklan, legalitas kerja sama penyedia dengan maskapai, hingga laporan exposure dari pemasangan iklan tersebut.

Tak hanya itu, AWPI turut mempertanyakan dasar penunjukan penyedia, mekanisme penentuan harga, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money.

AWPI sebelumnya memberikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban atau kesempatan audiensi. Namun hingga batas waktu tersebut terlampaui, belum ada tanggapan dari pihak dinas.

“Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Kami berharap Disparekraf DKI dapat segera memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegas Abdul Haris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.  (***)

Penulis: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS